Jumat, 20 Juli 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen XI

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai bahan tambahan pangan pengawet.

Berdasarkan PerkaBPOM no 36 tahun 2013 tentang bahan tambahan pangan pengawet, pengawet merupakan  bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Jenis BTP Pengawet yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas Asam sorbat dan garamnya, Asam benzoat dan garamnya, Etil para-hidroksibenzoat, Metil para-hidroksibenzoat, Sulfit, Nisin, Nitrit, Nitrat, Asam propionat dan garamnya, serta Lisozim hidroklorida. Masing-masing batasan ADI-nya 0-25 mg/kg berat badan, 0-5 mg/kg berat badan, 0-10 mg/kg berat badan, 0-10 mg/kg berat badan, 0-0,7 mg/kg berat badan, 2 mg/kg berat badan, 0-0,06 mg/kg berat badan, 0-0,37 mg/kg berat badan, tidak dinyatakan, serta tidak dinyatakan juga.

Asam propionat dan garamnya serta lisozym hidroklorida merupakan zat yang alami ada di dalam tubuh manusia, sehingga penambahaannya dari luar tubuh tidak dianggap berbahaya sehingga batasan ADI-nya tidak dinyatakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar