Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai prinsip menejemen halal.
Rantai pasokan makanan halal sangat rentan dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Hal ini sangat penting untuk menghindari keraguan masyarakat serta kurangnya kontrol produsen pada produksi makanan halal.
Pada prinsipnya segala sesuai yang diciptakan oleh Tuhan adalah halal, kecuali ada dalil atau shariah yang mengharamkannya. Dalam makanan halal dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal mendapatkannya adalah cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari mencuri, menipu, menjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Yang dimaksudkan dengan bangkai adalah hewan yang mati dengan tidak disembelih, darah maksudnya adalah darah yang mengucur dari tubuh hewan sembelihan dan semua bagian tubuh babi adalah haram. Untuk minuman berdasarkan surat Al- Maidah 90 - 91, minuman khamr atau segala sesuai yang bersifat memabukkan adalah haram. Keputusan MUI untuk
minuman yang mengandung minumal 1% etanol, merupakan khamr. Namun apabila minuman yang diproduksi dari hasil fermentasi dan tidak mengandung lebih dari 1% etanol, maka tidak dikategorikan sebagai khamr.
Manajemen rantai pasok halal merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok dengan tujuan menjamin integritas halal mulai dari bahan baku hingga titik pembelian konsumen, sehingga saat sampai di tangan konsumen, produk tersebut masih halal dan aman untuk dikonsumsi. Menejemen ini memerhatikan beberapa aspek, yakni halal policy, supply chain objective, logistic control yang meliputi resources, business process, network structure, serta halal performance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar