Jumat, 20 Juli 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen X

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai pemanis.

Menurut PerkaBPOM no 4 tahun 2014, pemanis merupakan bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis alami sendiri merupakan pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi, sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. 

Pemanis alami terdiri atas sorbitol, mannitol, isomalt, glikosida steviol, maltitol, laktitol, dan silitol. Sedangkan pemanis buatan terdiri atas afesultam K, aspartam, siklamat, sakarin, suralosa, dan neotam.

Sebagai pemanis alami, nilai ADI sorbitol, mannitol, isomalt,  maltitol dan turunannya (maltitol sirup), laktitol, xylitol, eritritol, tidak dinyatakan karena senyawa alami ini dianggap tidak membahayakan bagi tubuh. Sedangkan glikosida steviol nilai ADInya 0-4 mg/kg bahan baku.

Sebagai pemanis buatan, nilai ADI asesulfam K, aspartam, siklamat dan turunannya, sakarin dan turunannya, serta neotam berturut turut adalah 0-15 mg/kg berat badan, 0-40 mg/kg berat badan, 0-11 mg/kg berat badan, 0-5 mg/kg berat badan, serta 0-2 mg/kg berat badan.
(sumber gambar: www.freepik.es)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar