Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai Undang-undang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, di mana modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha merupakan bentuk dari persekutuan modal yang dilakukan oleh para pendiri perusahaan dan investor, serta harus memenuhi berbagai persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Undang-Undang yang membahas tentang PT di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sebuah PT adalah sebagai berikut:
Pertama, pengajuan nama perseroan dilakukan dengan memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris. Didalam akta notaris harus terdapat keterangan mengenai nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat dan pemegang saham. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat adanya surat kuasa. Kemudian, pengajuan permohonan kepada Kementerian terkait secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris. Pengajuan permohonan secara elektronik dapat dilakukan secara individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, pengajuan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani, dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Keempat, jika seluruh berkas dan persyaratan telah disetujui, maka dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani secara elektronik. Kemudian, perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapat Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka perseroan itu dinyatakan bubar karena hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar