Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan masyarakat ke kas negara tanpa kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan, namun digunakan untuk membayar pengeluaran umum berupa pembangunan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pendapatan negara dari pajak bisa bergantung pada seberapa sadar dan patuh masyarakatnya terhadap pembayaran pajak yang dipengaruhi beberapa faktor seperti kesadaran intelektual dan pemahaman terhadap pajak, kesadaran moral, kemampuan ekonomi, kejelasan sistem pajak, dan ketegasan sanksi pelanggaran wajib pajak.
Di Indonesia, pajak diatur dalam UU No. 16 tahun 2009. Pajak dapat digolongkan berdasarkan golongan, sifat dan pemungutannya.
Berdasarkan golongannya, pajak dibagi atas pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yangdibebankan kepada diri sendiri. Contohnya PPH atau pajak penghasilan pribadi, sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain, tidak harus dipikul sendiri. Contohnya adalah pajak restoran dan pajak kendaraan.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada wajib pajak. Contohnya PPH yang nilainya bergantung bisa pada penghasilannya, sedangkan pajak objektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada objek yang dikenakan pajak. contohnya pajak restoran, PPN (pajak penambahan nilai) yang nilainya bergantung dari konsumsi barang atau jasa yang dijual.
Berdasarkan pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat sendiri adalah pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak daerah adalah kontribusi wajib bagi individu/badan kepada daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat, yang meliputi pajak provinsi dan pajak kota/kabupaten. Contoh pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar