Sabtu, 21 Juli 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen XII

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai Koperasi. 

Menurut UU no. 12 tahun 2012 tentang Koperasi, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi sendiri memiliki orientasi yang dituju bukan hanya mengarah pada keuntungan, tetapi didasarkan pada kekeluargaan dan kebersamaan anggotanya. Pembangunan koperasi diharapkan dapat membantu sekelompok masyarakat untuk berkembang dan membangun diri.

Tujuan koperasi ada dua, yakni agar memiliki manfaat ekonomi dan sosial. Manfaat ekonominya adalah diharapkan koperasi menjual barang yang lebih murah dari pasaran, sehingga dapat membanu perekonomian anggotanya, sedangkan manfaat sosialnya adalah diharapkan koperasi menjadi wadah bagi para anggotanya saling bersosialisasi dan meningkatkan nilai kekeluargaan. 

Penggolongan koperasi ada dua, yakni koperasi berdasarkan anggotanya dan koperasi berdasarkan kegiatannya. Koperasi berdasarkan anggotanya terdiri atas koperasi primer dan sekunder, sedangkan koperasi berdasarkan kegiatannya terbagi atas koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, jasa dan usaha.

Koperasi dapat dibentuk dengan melakukan rapat pembentukan dengan 20 anggota dan satu pemimpin, pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris, serta pembuatan permohonan pengesahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar