Sabtu, 21 Juli 2018

Keterampilan Menejemen XIII

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai menejemen rantai pasok berkelanjutan yang didasarkan pada piramida pangan.

Rantai pasok atau supply chain adalah sebuah tahapan aktivitas dari hulu hingga hilir maupun sebaliknya. Rantai pasok yang berkelanjutan merupakan hasil integrasi rantai pasok dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan antar organisasi untuk pengolahan bahan, informasi, dan modal secara efisien dan efektif. Hal tersebut dimulai dari pengadaan bahan baku, proses, hingga produk berupa barang maupun jasa tersebut berhasil didistribusihan hingga ke tangan konsumen.

Terdapat konsep yang menunjang menejemen rantai pasok berkelanjutan, salah satunya brdasarkan piramid (based on the pyramid). Konsep ini menitik beratkan konsumen perusahaan besar, baik itu multinasional atau tidak yang berada pada bagian dasar piramida ekonomi dapat memberikan keuntungan terhadap produk atau layanan yang terjangkau sehingga mampu mengatasi masalah kemiskinan sehingga "based on the pyramid" dapat diartikan sebagai pembangunan yang berkelanjutan dengan cara meningkatkan pendapatan atau standar hidup rakyat miskin.

Peraturan Perlindungan Konsumen XIII

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai pajak. 

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan masyarakat ke kas negara tanpa kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan, namun digunakan untuk membayar pengeluaran umum berupa pembangunan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pendapatan negara dari pajak bisa bergantung pada seberapa sadar dan patuh masyarakatnya terhadap pembayaran pajak yang dipengaruhi beberapa faktor seperti kesadaran intelektual dan pemahaman terhadap pajak, kesadaran moral, kemampuan ekonomi, kejelasan sistem pajak, dan ketegasan sanksi pelanggaran wajib pajak.

Di Indonesia, pajak diatur dalam UU No. 16 tahun 2009. Pajak dapat digolongkan berdasarkan golongan, sifat dan pemungutannya.

Berdasarkan golongannya, pajak dibagi atas pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yangdibebankan kepada diri sendiri. Contohnya PPH atau pajak penghasilan pribadi, sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain, tidak harus dipikul sendiri. Contohnya adalah pajak restoran dan pajak kendaraan.

Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada wajib pajak. Contohnya PPH yang nilainya bergantung bisa pada penghasilannya, sedangkan pajak objektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada objek yang dikenakan pajak. contohnya pajak restoran, PPN (pajak penambahan nilai) yang nilainya bergantung dari konsumsi barang atau jasa yang dijual.

Berdasarkan pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat sendiri adalah pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak daerah adalah kontribusi wajib bagi individu/badan kepada daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat, yang meliputi pajak provinsi dan pajak kota/kabupaten. Contoh pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor. 



Keterampilan Menejemen XII

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai prinsip menejemen halal. 

Rantai pasokan makanan halal sangat rentan dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Hal ini sangat penting untuk menghindari keraguan masyarakat serta kurangnya kontrol produsen pada produksi makanan halal. 

Pada prinsipnya segala sesuai yang diciptakan oleh Tuhan adalah halal, kecuali ada dalil atau shariah yang mengharamkannya. Dalam makanan halal dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal mendapatkannya adalah cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari mencuri, menipu, menjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Yang dimaksudkan dengan bangkai adalah hewan yang mati dengan tidak disembelih, darah maksudnya adalah darah yang mengucur dari tubuh hewan sembelihan dan semua bagian tubuh babi adalah haram. Untuk minuman berdasarkan surat Al- Maidah 90 - 91, minuman khamr atau segala sesuai yang bersifat memabukkan adalah haram. Keputusan MUI untuk
minuman yang mengandung minumal 1% etanol, merupakan khamr. Namun apabila minuman yang diproduksi dari hasil fermentasi dan tidak mengandung lebih dari 1% etanol, maka tidak dikategorikan sebagai khamr.

Manajemen rantai pasok halal merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok dengan tujuan menjamin integritas halal mulai dari bahan baku hingga titik pembelian konsumen, sehingga saat sampai di tangan konsumen, produk tersebut masih halal dan aman untuk dikonsumsi. Menejemen ini memerhatikan beberapa aspek, yakni halal policy, supply chain objective, logistic control yang meliputi resources, business process, network structure, serta halal performance.

Peraturan Perlindungan Konsumen XII

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai Koperasi. 

Menurut UU no. 12 tahun 2012 tentang Koperasi, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi sendiri memiliki orientasi yang dituju bukan hanya mengarah pada keuntungan, tetapi didasarkan pada kekeluargaan dan kebersamaan anggotanya. Pembangunan koperasi diharapkan dapat membantu sekelompok masyarakat untuk berkembang dan membangun diri.

Tujuan koperasi ada dua, yakni agar memiliki manfaat ekonomi dan sosial. Manfaat ekonominya adalah diharapkan koperasi menjual barang yang lebih murah dari pasaran, sehingga dapat membanu perekonomian anggotanya, sedangkan manfaat sosialnya adalah diharapkan koperasi menjadi wadah bagi para anggotanya saling bersosialisasi dan meningkatkan nilai kekeluargaan. 

Penggolongan koperasi ada dua, yakni koperasi berdasarkan anggotanya dan koperasi berdasarkan kegiatannya. Koperasi berdasarkan anggotanya terdiri atas koperasi primer dan sekunder, sedangkan koperasi berdasarkan kegiatannya terbagi atas koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, jasa dan usaha.

Koperasi dapat dibentuk dengan melakukan rapat pembentukan dengan 20 anggota dan satu pemimpin, pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris, serta pembuatan permohonan pengesahan.

Jumat, 20 Juli 2018

Keterampilan Menejemen XI

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai inovasi produk dan proses dalam industri pangan.
Penting bagi industri pangan terus melakukan inovasi baik dalam bidang inovasi produk maupun segala prosesnya. 
Terdapat tiga perusahaan yang masih eksis hingga saat ini dikarenakan terus melakukan berbagai inovasi, yakni Pennie Foods, HP Bulmer, dan Johma Netherland BV.

Pennie Foods merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produk siap saji. Pennie Foods ini menjual produknya melalui retailer yakni Marks and Spencer. Karena retailernya memiliki pasar menengah keatas, Pennie Foos harus berinovasi agar tetap dapat eksis. Pennie Foods pun berinovasi dengan cara bekerjasama dengan Marks and Spencer dalam menentukan produk yang ingin dikembangkan, agar disesuaikna dengan pasar Marks and Spencer.

HP Bulmer merupakan perusahaan sari apel. Terdapat masalah besar yang dihadapi HP Bulmer, yakni jus apel yang diproduksinya memiliki rasa pahit yang banyak diprotes konsumen. HP Bulmer pun mau tidak mau melakukan inovasi agar tetap dapat eksis. Cara penanggulangan produksi sari apel yang sudah terlanjur pahitpun diproses lebih lanjut dengan difermentasikan hingga menjadi cider apel. Produkpun sangat laku dipasaran dan HP Bulmer dapat tetap eksis.

Johma Netherland BV merupakan perusahaan salad dingin. Salad dingin yang dianggap makanan "legend" yang tidak boleh diubah karena sudah memiliki nilai yang sangat baik di mata masyarakat menjadikan perusahaan ini hanya berinovasi di bidang pasar yang dituju, tidak pada produknya.
Sumber gambar: www.johma.nl

Peraturan Perlindungan Konsumen XI

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai bahan tambahan pangan pengawet.

Berdasarkan PerkaBPOM no 36 tahun 2013 tentang bahan tambahan pangan pengawet, pengawet merupakan  bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Jenis BTP Pengawet yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas Asam sorbat dan garamnya, Asam benzoat dan garamnya, Etil para-hidroksibenzoat, Metil para-hidroksibenzoat, Sulfit, Nisin, Nitrit, Nitrat, Asam propionat dan garamnya, serta Lisozim hidroklorida. Masing-masing batasan ADI-nya 0-25 mg/kg berat badan, 0-5 mg/kg berat badan, 0-10 mg/kg berat badan, 0-10 mg/kg berat badan, 0-0,7 mg/kg berat badan, 2 mg/kg berat badan, 0-0,06 mg/kg berat badan, 0-0,37 mg/kg berat badan, tidak dinyatakan, serta tidak dinyatakan juga.

Asam propionat dan garamnya serta lisozym hidroklorida merupakan zat yang alami ada di dalam tubuh manusia, sehingga penambahaannya dari luar tubuh tidak dianggap berbahaya sehingga batasan ADI-nya tidak dinyatakan

Keterampilan Menejemen X

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai promosi Dolan Dodol Kekinian.

Diatas ini merupakan tampilan dari Instagram Dolan Dodol Kekinian, yang digunakan sebagai media promosi. Linknya adalah : https://www.instagram.com/dodolkekinian/?hl=en

Akun Instagram Dolan yang memiliki banyak pengikut semakin berguna bagi promosi selanjutnya. Promosi selanjutnya dilakukan melalui Instagram dengan berbagai post yang menarik dan menyelipkan pre-order Dolan. Disamping itu, untuk semakin meningkatkan jumlah pengikut akun Instagram Dolan, promosi dapat dilakukan dengan mengomentari unggahan terbaru dari akun Instagram artist maupun influencer yang berisi ajakan membeli dodol durian. Dengan cara ini, pengikut artist maupun influencer tersebut dapat mengunjungi akun Instagram “Dolan” dan jika tertarik dapat mengikuti atau bahkan membeli Dolan. Sejauh ini, telah diadakan dua kali pre-order Dolan yang direspon antusias oleh follower Dolan.

Disamping itu, berikut merupakan pembuatan Dolan Dodol Durian:

Peraturan Perlindungan Konsumen X

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai pemanis.

Menurut PerkaBPOM no 4 tahun 2014, pemanis merupakan bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis alami sendiri merupakan pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi, sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. 

Pemanis alami terdiri atas sorbitol, mannitol, isomalt, glikosida steviol, maltitol, laktitol, dan silitol. Sedangkan pemanis buatan terdiri atas afesultam K, aspartam, siklamat, sakarin, suralosa, dan neotam.

Sebagai pemanis alami, nilai ADI sorbitol, mannitol, isomalt,  maltitol dan turunannya (maltitol sirup), laktitol, xylitol, eritritol, tidak dinyatakan karena senyawa alami ini dianggap tidak membahayakan bagi tubuh. Sedangkan glikosida steviol nilai ADInya 0-4 mg/kg bahan baku.

Sebagai pemanis buatan, nilai ADI asesulfam K, aspartam, siklamat dan turunannya, sakarin dan turunannya, serta neotam berturut turut adalah 0-15 mg/kg berat badan, 0-40 mg/kg berat badan, 0-11 mg/kg berat badan, 0-5 mg/kg berat badan, serta 0-2 mg/kg berat badan.
(sumber gambar: www.freepik.es)

Keterampilan Menejemen IX

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai arus kas perusahaan.

Arus kas sendiri merupakan perpindahan uang secara nyata maupun virtual. Dalam perusahaan, kejelasan mengenai arus kas sangatlah penting. Arus kas dapat digunakan sebagai indikator kesehatan ekonomi suatu perusahaan.

Terdapat beberapa istilah penting dalam arus kas perusahaan, yakni Return of Investment, Payback Period dan Break Event Point.

Return of Investment merupakan persentase modal yang dapat dikembalikan setiap tahunnya. Berikut merupakan rumus untuk memperoleh ROI:

Payback period merupakan waktu yang diperlukan untuk melakukan pengembalian modal. Berikut merupakan rumus untuk memperoleh Payback Period:
Break Event Point merupakan titik proses produksi mencapai kesetimbangan dalam arti tidak untung dan tidak mengalami kerugian. Berikut merupakan rumus untuk memperoleh BEP:

Senin, 16 Juli 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen IX

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai Undang-undang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, di mana modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha merupakan bentuk dari persekutuan modal yang dilakukan oleh para pendiri perusahaan dan investor, serta harus memenuhi berbagai persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Undang-Undang yang membahas tentang PT di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.


Cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sebuah PT adalah sebagai berikut:


Pertama, pengajuan nama perseroan dilakukan dengan memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris. Didalam akta notaris harus terdapat keterangan mengenai nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat dan pemegang saham. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat adanya surat kuasa. Kemudian, pengajuan permohonan kepada Kementerian terkait secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris. Pengajuan permohonan secara elektronik dapat dilakukan secara individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, pengajuan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani, dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Keempat, jika seluruh berkas dan persyaratan telah disetujui, maka dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani secara elektronik. Kemudian, perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapat Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka perseroan itu dinyatakan bubar karena hukum.

Keterampilan Menejemen VIII

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai nanoteknologi. Nanoteknologi sendiri melibatkan manipulasi materi pada skala yang sangat kecil, yakni antara 1 sampai 100 nanometer. Dalam industri pangan, nanoteknologi dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang.
Bidang pertanian yang umum menggunakan nanoteknologi adalah:

  • Pupuk
  • Keamanan
  • Nanopolymers
  • Nanocomposites
Sedangkan bidang pangan yang banyak memanfaatkan nanoteknologi adalah:
  • Nanostructured coatings
  • Nanosensor
  • Nanobiosensor
  • Nanoemulsi
  • Nanodispersi
  • Nanocarrier.
Nanomaterial dapat dibuat dengan dua cara, yakni top down maupun bottom up. Berikut merupakan penjelasan kedua cara ini:

  1. Top Down. Top Down merupakan pemecahan partikel besar menjadi kecil secara fisik maupun kimiawi. 
  2. Bottom Up. Bottom up merupakan proses penggabungan partikel nano menjadi satu seperti yang terjadi pada kristalisasi.