Selasa, 22 Mei 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen VIII

16/05/18

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai peraturan pasar dan ekspor impor.
I. Pasar
               Perka BPOM No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retail mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penanganan pangan, keamanan dan sanitasi yang dilakukan dalam retail. 
               Diharapkan, sumber daya manusia sebagai orang-orang yang berperan dalam produksi dapat memahami bahwa menerapkan higiene sangat penting dilakukan. Disamping itu, produksi pangan harus dilakukan dengan memerhatikan aspek keamanan pangan. 

II. Peraturan Ekspor Impor
               Syarat menjadi eksportir adalah memiliki badan usaha dalam bentuk CV, firma, PT, Persero, Perum, Perjan, maupun koperasi. Selain itu, dibutuhkan NPWP, memiliki salah satu surat izin yang diterbitkan pemerintah yang dapat berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, izin usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negri) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
               Perseorangan dapat melakukan ekspor dengan menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Yang dapat diekspor adalah barang yang bersifat pribadi, kemudian eksportir membuat surat kuasa kepada PPJK dengan melampirkan identitas pengirim (Passport, KTP, SIM). Invoice disiapkan sebelum ke PPJK. PPJK yang telah menerima kuasa dari eksportir membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan menunggu respon dari NPE. Pemeriksaan dokumen dilakukan dan kemudian disusul pengiriman barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar