Selasa, 15 Mei 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen VII

09/05/18

Pada pertemuan kali ini, dibahas mengenai Bahan Tambahan Pangan yang dilarang dan Sertifikasi halal.

Bahan Tambahan Pangan merupakan bahan yang sengaja ditambahkan dalam makanan. Bahan tambahan pangan ada yang dilarang oleh pemerintah dan diatur dalam Permenkes nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Bahan tambahan pangan yang dilarang umumnya dapat mengendap dalam tubuh dan dalam jangka panjang dapat memicu timbulnya kanker. 

Bahan Tambahan Pangan Terlarang yang umum digunakan secara ilegal adalah pewarna tekstil Rhodamin B yang digunakan untuk mewarnai makanan, boraks dan formalin yang digunakan sebagai pengawet. 

Sertifikasi halal diterapkan pada berbagai makanan di Indonesia karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Agama Islam mementingkan konsumsi makanan yang dianggap halal dan tidak boleh memakan makanan yang dianggap tidak halal.

Makanan yang tidak halal menurut syariat Islam adalah kotoran, babi, darah, amfibi, bangkai, dan sebagainya. 

Untuk itu, produk makanan yang ingin diberikan label halal dapat melakukan pendaftaran ke Kementrian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang prosesnya akan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar