Pembuatan PT atau Perseroan Terbatas membutuhkan:
1. Modal:
a. Modal ditempatkan,
b. Modal disetor, minimal 25% total modal
2. Akte Notaris
3. Surat Keterangan Domisili
4. Surat izin usaha
Cara membuat PT
1. Pemegang saham menghadap notaris, pendataan KTP, Pembuatan akte pembagian saham dan haknya, juga diputuskan direktor utama, komisaris; submit nama
2. Pendaftaran ke Kemenkumham
Pembentukan PT dalam membangun sebuah usaha penting karena PT merupakan badan hukum, dapat digugat jika melakukan kesalahan dan memiliki hak saat ingin bertransaksi selevel dengan perseorangan, memiliki hak dan kewajiban sebagaimana subjek hukum lainnya. Dapat dikenai gugatan perdata, yakni antra pribadi dengan pribadi. Hukum pidana yakni antara pribadi dengan negara karena melanggar ketertiban umum. Negara akan mengutus jaksa untuk menuntut pribadi. Utang piutang dengan tipu menipu, penggelapan. Penggelapan dan tipu menipu memiliki hukuman penjara, sedangkan piutang memiliki hukuman perdata.
Penipuan ada beberapa unsur:
1. Bujuk rayu
2. Penyerahan
3. Pengingkaran
Unsur dalam penggelapan:
1. Penyerahan tanpa paksaan
2. Pengingkaran saat ingin diambil kembali
PT sebagai badan hukum dapat dituntut secara pidana dan penanggungjawabnya yang dipenjarakan.
Fitnah: berita bohong yang diiringi dengan motif tidak baik
Tahapan kasus pidana
1. Penyelidikan oleh polisi atau penyidik pegawai negri sipil -> pembuatan Berita acara penyelidikan berupa BAW (berita acara wawancara) atau BAI (berita acara interview), terhadap saksi
2. Penyidikan oleh polisi atau penyidik pegawai negri sipil -> pro justicia, dipersiapkan sebagai tersangka , pembuatan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap tersangka
3. Setelah ada tersangka dan barang bukti, dilimpahkan ke kejaksaan, tambahkan kelengkapan saksi hingga didapatkan cukupnya kelengkapan dan dilakukan pembacaan, dibuatkan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
4. Pengadilan oleh para hakim (majelis hakim). Persidangan pertama dimulai dengan penghadiran terdakwa untuk dibacakan dakwaan jaksa. Pengacara dapat berfungsi untuk menyangkal dakwaan meliputi kompetensi pengadilan ataupun wilayah pengadilan, dapat ditangkis lagi oleh jaksa kemudian diputuskan apakah pengadilan boleh mengadili.
5. Perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
6. Pemeriksaan terdakwa dilakukan dengan pemeriksaan barang bukti
7. Tuntutan dilakukan oleh JPU
8. Pembacaan pledoi atau keberatan dapat dilakukan untuk meringankan tuntutan oleh pengacara dan tersangka.
9. Jaksa dapat membantah pledoi, disebut pembacaan replik
10. Terdakwa dapat menjawab dengan Duplik
11. Putusan diberikan oleh hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar