Selasa, 22 Mei 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen VIII

16/05/18

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan mengenai peraturan pasar dan ekspor impor.
I. Pasar
               Perka BPOM No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retail mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penanganan pangan, keamanan dan sanitasi yang dilakukan dalam retail. 
               Diharapkan, sumber daya manusia sebagai orang-orang yang berperan dalam produksi dapat memahami bahwa menerapkan higiene sangat penting dilakukan. Disamping itu, produksi pangan harus dilakukan dengan memerhatikan aspek keamanan pangan. 

II. Peraturan Ekspor Impor
               Syarat menjadi eksportir adalah memiliki badan usaha dalam bentuk CV, firma, PT, Persero, Perum, Perjan, maupun koperasi. Selain itu, dibutuhkan NPWP, memiliki salah satu surat izin yang diterbitkan pemerintah yang dapat berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, izin usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negri) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
               Perseorangan dapat melakukan ekspor dengan menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Yang dapat diekspor adalah barang yang bersifat pribadi, kemudian eksportir membuat surat kuasa kepada PPJK dengan melampirkan identitas pengirim (Passport, KTP, SIM). Invoice disiapkan sebelum ke PPJK. PPJK yang telah menerima kuasa dari eksportir membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan menunggu respon dari NPE. Pemeriksaan dokumen dilakukan dan kemudian disusul pengiriman barang.

Keterampilan Menejemen VII

16/05/18

Pada pertemuan kali ini, dibahas Supply Chain Management, Logistic and Supply Chain Management, dan Sustainable Supply Chain.

I. Supply Chain Management
               Supply chain management atau menejemen rantai pasok merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengintegrasikan sebuah organisasi agar dapat bekerjasama dengan baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Untuk membangun suplly chain management, diperlukan competitiveness, customer service, integration dan coordination.
               Competitiveness atau persaingan dilakukan agar memiliki tujuan yang jelas, seperti memastikan hasil produksi berkualitas baik dan stoknya terus ada agar kepuasan konsumen terpenuhi. Persaingan dapat dicapai dengan adanya dua cara keunggulan, yakni keunggulan berdasarkan faktor keberuntungan dan juga keunggulan berdasarkan faktor kerja keras.
               Customer service atau pelayanan konsumen dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap sebelum dilakukannya transaksi, tahap saat dilakukannya transaksi dan tahap setelah dilakukannya transaksi. Pelayanan pada tahap sebelum dilakukannya transaksi dapat berupa hubungan baik dengan konsumen atau calon konsumen yang terus dijaga. Pelayanan pada tahap saat dilakukannya transaksi dapat berupa selalu tersedianya barang produksi dengan kualitas yang baik, sedangkan pelayanan pada saat tahap setelah dilakukannya transaksi dapat berupa garansi bagi konsumen.
               Integration atau penyesuaian unsur yang berbeda agar dapat memiliki keselarasan fungsi dalam mencapai tujuan. Dapat dilakukan dengan selektif memilih mitra yang dapat dipercaya agar sama-sama dapat menghasilkan produk yang berkualitas bagi konsumen dan sama-sama membangun tanggung jawab atas apa yang menjadi tugasnya.
               Coordination atau kegiatan yang dilakukan berbagai pihak (dalam hal ini merupakan mitra) untuk mengatur dan menyepakati sesuatu dalam mencapai tujuan. Hubungan antar mitra ini terikat dengan kontrak.

II. Sustainable Supply Chain
               Untuk menciptakan rantai pasok yang berkelanjutan, dibutuhkan strategi yang terdiri atas agar dapat melakukan langkah yang berbeda dari pesaing, yang juga disesuaikan dengan keadaan pasar.
               Dalam usaha mempertahankan keberlanjutan sebuah usaha, terkadang terjadi bullwhip effect, yakni keadaan perubahan mendadak yang menimbulkan kejutan, baik pada pasar maupun produsen. Dapat terjadi ketika ada permintaan besar-besaran mendadak, seperti permintaan sapi pada saat Bulan Ramadhan hingga Lebaran yang meningkat drastis setiap tahunnya sehingga dapat diatasi dengan suplai sapi menjelang Bulan Ramadhn, namun ada juga yang tidak dapat diatasi, seperti saat permintaan pasar lesu tanpa sebab padahal telah dilakukannya banyak produksi dan menimbun persediaan. Umumnya dilakukan prinsip first in first out, yakni produk yang pertama kali disimpan, itu juga yang pertama kali didistribusikan, sehingga ketika ada bullwhip effect, simpanan produksi tidak lebih dahulu kadaluarsa.

Selasa, 15 Mei 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen VII

09/05/18

Pada pertemuan kali ini, dibahas mengenai Bahan Tambahan Pangan yang dilarang dan Sertifikasi halal.

Bahan Tambahan Pangan merupakan bahan yang sengaja ditambahkan dalam makanan. Bahan tambahan pangan ada yang dilarang oleh pemerintah dan diatur dalam Permenkes nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Bahan tambahan pangan yang dilarang umumnya dapat mengendap dalam tubuh dan dalam jangka panjang dapat memicu timbulnya kanker. 

Bahan Tambahan Pangan Terlarang yang umum digunakan secara ilegal adalah pewarna tekstil Rhodamin B yang digunakan untuk mewarnai makanan, boraks dan formalin yang digunakan sebagai pengawet. 

Sertifikasi halal diterapkan pada berbagai makanan di Indonesia karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Agama Islam mementingkan konsumsi makanan yang dianggap halal dan tidak boleh memakan makanan yang dianggap tidak halal.

Makanan yang tidak halal menurut syariat Islam adalah kotoran, babi, darah, amfibi, bangkai, dan sebagainya. 

Untuk itu, produk makanan yang ingin diberikan label halal dapat melakukan pendaftaran ke Kementrian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang prosesnya akan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Ketrampilan Menejemen VI

09/05/18

Pertemuan kali ini, terdapat pembahasan mengenai General and Industrial Management, Urban Agriculture and Water Management as Sources of Cities' Food Security, dan juga Food and Beverage Management.

I.  General and Industrial Management
               Sebagai pencipta teori menejemen, Henry Fayol mengembangkan konsep menejemen dalam lima aspek, yakni planning, organizing, command, coordination, dan control, serta mengembangkan prinsip menejemen dalam 14 aspek, yakni divisi pekerjaan, wewenang, kedisiplinan, komando, visi misi, prioritas pada kepentingan perusahaan, remunerasi, sentralisasi, rantai skalar, order kegiatan, keadilan, stabilitas jabatan, initatif dan kesetiakawanan.

II. Urban Agriculture and Water Management as Sources of Cities' Food Security
               Kehidupan perkotaan masa kini erat kaitannya dengan modernitas, teknologi dan inovasi, sedangkan kehidupan pedesaan erat kaitannya dengan gaya hidup sederhana yang berbasis agrikultur. Padahal kehidupan perkotaan tidak bisa dilepaskan dari peran pedesaan, yakni dalam sektor pemenuhan kebutuhan pangan. Dalam memenuhi kebutuhan pangan, perkotaan mensuplai pangan dari pedesaan maupun wilayah lain di seluruh dunia, yang tentu saja distribusinya menggunakan kendaraan berbasis bahan bakar fosil, yang notabene tidak sustainable. Paper ini mengupas bagaimana perkotaan masa lalu seperti Maya dan Konstantinopel yang tetap dapat bertahan walaupun tidak dengan distribusi pangan dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
               Sektor agrikultur Bangsa Maya menyebar di sekitar pemukiman penduduk. Hal ini disebabkan karena hewan pengangkut barang berat terbatas jumlahnya, sehingga distribusi pangan diminimalkan. Sedangkan Konstantinope, yang awalnya bergantung pada produksi gandum bangsa mesir, mulai menyadari bahwa daerahnya yang sering mengalami peperangan itu sangat beresiko kekurangan pangan, sehingga Konstantinopel mulai memproduksi pangan dan membuat lumbung penyimpanan pangan.
               Perkotaan saat ini harus mulai menyadari kembali bahwa pangan perkotaan sangat riskan mengalami kelangkaan yang dapat disebabkan oleh tidak sustain-nya bahan bakar transportasi pengangkut barang, sehingga upaya antisipasi dapat dilakukan dengan cara mulai mempelajari lagi cara-cara produksi bahan pangan, dan kembali membuka lahan untuk area hijau.

III. Food and Beverage Management
               Orientasi industri pangan dapat diklasifikasikan mejadi dua jenis, yakni cost orientation dan market orientation. Umumnya, permintaan pasar pada industri pangan yang berbasis cost orientation lebih stabil daripada yang berbasis market orientation. Hal ini dapat disebabkan karena penekanan biaya yang dapat menurunkan harga lebih menarik permintaan daripada yang hanya mengandalkan peningkatan jumlah pelanggan. Untuk itu, industri pangan yang menerapkan market orientation dapat mengupayakan hal-hal untuk meningkatkan penjualan dengan cara lain, yakni studi kelayakan dan pengembangan suasana makan.
               Studi kelayakan dilakukan dengan peninjauan pasar, analisis kelebihan, kekurangan, peluang dan target, serta analisis Pestle dan proyeksi finansial. Pengembangan suasana makan dapat dilakukan dengan pengembangan harga, desain, lokasi dan suasana. Dapat juga dilakukan pengembangan menu yang terbagi atas table d’hôte atau menu paket dan à la Carte atau menu satuan.
  

Rabu, 02 Mei 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen VI

25/05/2018
Pembuatan PT atau Perseroan Terbatas membutuhkan:
1. Modal:
    a. Modal ditempatkan,
    b. Modal disetor, minimal 25% total modal
2. Akte Notaris
3. Surat Keterangan Domisili
4. Surat izin usaha


Cara membuat PT
1. Pemegang saham menghadap notaris, pendataan KTP, Pembuatan akte pembagian saham dan haknya, juga diputuskan direktor utama, komisaris; submit nama
2. Pendaftaran ke Kemenkumham

Pembentukan PT dalam membangun sebuah usaha penting karena PT merupakan badan hukum, dapat digugat jika melakukan kesalahan dan memiliki hak saat ingin bertransaksi selevel dengan perseorangan, memiliki hak dan kewajiban sebagaimana subjek hukum lainnya. Dapat dikenai gugatan perdata, yakni antra pribadi dengan pribadi. Hukum pidana yakni antara pribadi dengan negara karena melanggar ketertiban umum. Negara akan mengutus jaksa untuk menuntut pribadi. Utang piutang dengan tipu menipu, penggelapan. Penggelapan dan tipu menipu memiliki hukuman penjara, sedangkan piutang memiliki hukuman perdata.

Penipuan ada beberapa unsur:
1. Bujuk rayu
2. Penyerahan
3. Pengingkaran

Unsur dalam penggelapan:
1. Penyerahan tanpa paksaan
2. Pengingkaran saat ingin diambil kembali

PT sebagai badan hukum dapat dituntut secara pidana dan penanggungjawabnya yang dipenjarakan.

Fitnah: berita bohong yang diiringi dengan motif tidak baik

Tahapan kasus pidana
1. Penyelidikan oleh polisi atau penyidik pegawai negri sipil -> pembuatan Berita acara penyelidikan berupa BAW (berita acara wawancara) atau BAI (berita acara interview), terhadap saksi
2. Penyidikan oleh polisi atau penyidik pegawai negri sipil -> pro justicia, dipersiapkan sebagai tersangka , pembuatan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap tersangka
3. Setelah ada tersangka dan barang bukti, dilimpahkan ke kejaksaan, tambahkan kelengkapan saksi hingga didapatkan cukupnya kelengkapan dan dilakukan pembacaan, dibuatkan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
4. Pengadilan oleh para hakim (majelis hakim). Persidangan pertama dimulai dengan penghadiran terdakwa untuk dibacakan dakwaan jaksa. Pengacara dapat berfungsi untuk menyangkal dakwaan meliputi kompetensi pengadilan ataupun wilayah pengadilan, dapat ditangkis lagi oleh jaksa kemudian diputuskan apakah pengadilan boleh mengadili.
5. Perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
6. Pemeriksaan terdakwa dilakukan dengan pemeriksaan barang bukti
7. Tuntutan dilakukan oleh JPU
8. Pembacaan pledoi atau keberatan dapat dilakukan untuk meringankan tuntutan oleh pengacara dan tersangka.
9. Jaksa dapat membantah pledoi, disebut pembacaan replik
10. Terdakwa dapat menjawab dengan Duplik
11. Putusan diberikan oleh hakim

Selasa, 01 Mei 2018

Ketrampilan Menejemen V

02/05/2018
Untuk menciptakan produk, bahan baku harus diproses terlebih dahulu. Bahan baku dikumpulkan terlebih dahulu oleh BUMN (Seperti BULOG). Proses dapat berupa proses yang mudah seperti asinan, manisan, maupun yang kompleks, seperti pembuatan eskrim. Setelah produk dijadikan, kemudian dijual ke pasar tradisional, pertokoan, groceries. Produk yang belum tentu dibutuhkan, jika dimasukan ke dalam pasar, dapat menjadi produk yang mulai dibutuhkan konsumen karena terbiasanya produk tersebut ada di pasaran. Hal seperti ini dapat disebut dengan teknologi push

Salah satu pengolahan produk pangan antara lain pembuatan minyak kelapa. Pembuatan minyak kelapa cara basah dilakukan dengan pemarutan daging kelapa, ekstraksi sehingga menjadi santan, diuapkan, dan dapat tersisa minyak kelapa. Cara keringnya ilakukan dengan penjemuran daging kelapa hingga menjadi kopra, kemudian dilakukan penggilingan, dilakukan tekanan tinggi, dipress sehingga keluarlah minyaknya. Minyak ini kemudian disaring agar bersih.