Senin, 23 April 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen IV

Pada kuliah Selasa, 17 April 2018, kelas ditiadakan karena dosen berhalangan hadir. Untuk itu, saya sebagai salah satu anggota kelompok UU Ekspor Impor pada mata kuliah Peraturan Perlindungan Konsumen yang ditugaskan sebagai pendamping Kelompok Abon Ikan pada mata kuliah Ketrampilan Management melakukan sharing dan diskusi bersama.

Pencapaian yang telah Kelompok Abon Ikan pada mata kuliah Ketrampilan Management yakni:
1. Berhasil dalam pembuatan formulasi abon ikan
2. Telah mendapatkan nama produk, membuat logo serta membuat packaging abon ikan
3. Telah memasukan produk ke Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang Selatan untuk di Uji ALT dan AKK sebagai salah satu syarat mengajukan P-IRT
4. Telah melakukan tahap pengurusan SKDU ke Kelurahan sebagai salah satu syarat mengajukan P-IRT (Tahap ini tersendat karena adanya pungutan liar)

Untuk saat ini, kelompok Abon Ikan sedang berupaya melakukan penjualan abon ikan, sedang menunggu hasil uji ALT dan AKK dari Labkesda Kota Tangerang Selatan, serta menjalin diskusi dengan kecamatan terkait SDKU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar