Peraturan dalam Industri Pangan
Peraturan-peraturan dalam industri pangan meliputi Undang-undang Perusahaan Terbatas, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Perdata, Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-undang Ekspor Impor. Selain itu, terdapat juga sertifikasi yang dianggap penting oleh masyarakat, seperti sertifikasi halal.
Sertifikasi halal sendiri bukan hanya mengtaur produk pangan yang mengandung babi, tapi juga yang mengandung unsur turunan babi, seperti minyak babi. Sertifikasi halal juga mengatur produk pangan dapat dikatakan halal jika tidak mengandung cemaran yang sifatnya najis, seperti kotoran binatang.
Namun telah terjadi perdebatan mengenai kopi luwak yang merupakan biji kopi hasil pencernaan hewan luwak, dan telah diputuskan bahwa kopi luwak halal.
Industri pangan juga harus memiliki badan hukum. Badan hukum sendiri merupakan personifikasi dari lembaga sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana perorangan lainnya di mata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar