Pada pertemuan kali ini, dibahas pentingnya peraturan perlindungan konsumen, seperti yang ada pada Undang Undang di Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai payung hukum untuk mengupayakan dan menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen sendiri antara lain meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; serta meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sumber gambar: piratelaws.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar