Sabtu, 28 April 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen V

25/04/18

Pertemuan kelas ditiadakan karena dosen pengajar berhalangan hadir. Disamping itu, juga adanya acara Headmasters Gathering yang diadakan di kampus.

Pada kesempatan saat itu, kami mencicipi abon ikan kelompok yang kami dampingi. Kami memberi saran agar abon ikan dibuat sedikit lebih kering dan minyak yang terdapat pada abon dikurangi. Rasa dan tekstur abon juga sudah sangat nikmat. Abon terasa tidak sekuat abon pasaran pada umumnya. Hal ini dikarenakan produk abon ikan yang dibuat tidak menggunakan MSG.


Kerampilan Menejemen IV

25/04/18

Pertemuan yang seharusnya diadakan pada 25 April 2018 ditiadakan karena dosen berhalangan hadir. Disamping itu, adanya acara Headmaster Gathering menjadi kesempatan kelompok kami untuk memamerkan dan melakukan penjualan produk.

Kami memamerkan 7 produk dodol "Dolan" seberat 200 gram dengan harga 30 ribu rupiah dan 20 produk Dolan seberat 50 gram seharga 8 ribu rupiah. Kami juga membagikan tester dodol gratis bagi pengunjung booth.

Produk Dolan berhasil terjual dengan omset 370 ribu rupiah selama 2 jam.

Senin, 23 April 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen IV

Pada kuliah Selasa, 17 April 2018, kelas ditiadakan karena dosen berhalangan hadir. Untuk itu, saya sebagai salah satu anggota kelompok UU Ekspor Impor pada mata kuliah Peraturan Perlindungan Konsumen yang ditugaskan sebagai pendamping Kelompok Abon Ikan pada mata kuliah Ketrampilan Management melakukan sharing dan diskusi bersama.

Pencapaian yang telah Kelompok Abon Ikan pada mata kuliah Ketrampilan Management yakni:
1. Berhasil dalam pembuatan formulasi abon ikan
2. Telah mendapatkan nama produk, membuat logo serta membuat packaging abon ikan
3. Telah memasukan produk ke Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang Selatan untuk di Uji ALT dan AKK sebagai salah satu syarat mengajukan P-IRT
4. Telah melakukan tahap pengurusan SKDU ke Kelurahan sebagai salah satu syarat mengajukan P-IRT (Tahap ini tersendat karena adanya pungutan liar)

Untuk saat ini, kelompok Abon Ikan sedang berupaya melakukan penjualan abon ikan, sedang menunggu hasil uji ALT dan AKK dari Labkesda Kota Tangerang Selatan, serta menjalin diskusi dengan kecamatan terkait SDKU.

Ketrampilan Manajemen III

Formulasi Pembuatan Dodol I

Bahan:
1 Liter Santan Kental
500 gram Tepung Ketan
500 gram Gula Aren
100 gram Gula Pasir
300 mL Air

Alat:
1 buah panci 
1 buah mangkuk alumunium
1 buah talenan
1 buah pisau
1 buah whisker
1 buah baskom
1 buah sendok
1 buah wajan teflon
2 buah spatula kayu
1 buah loyang teflon

Pembuatan:
1. Masukan air ke dalam panci, letakan di atas kompor dan nyalakan kompor dengan api sedang.
2. Potong kasar gula aren dengan pisau dan talenan, masukan ke dalam mangkuk alumunium.
3. Letakan mangkuk alumunium di atas panci, aduk dengan sendok hingga meleleh seluruhnya.
4. Sambil meninggu gula aren cair, masukan santan kental ke dalam baskom, tambahkan tepung ketan dan aduk hingga tercampur seluruhnya.
5. Pindahkan campuran santan kental dan tepung ketan ke dalam wajan teflon.
6. Setelah gula aren meleleh seluruhnya, masukan gula aren ke wajan teflon
7. Letakan teflon diatas kompor, nyalakan kompor dengan api sedang, aduk hingga mendidih.
8. Setelah mendidih, masukkan gula pasir, aduk kembali selama 2 jam.
9. Setelah 2 jam, masukan dodol ke dalam loyang teflon
10. setelah digin, dodol di masukan ke dalam kulkas selama 3 jam
11. Dodol siap untuk dibentuk dan di kemas

***

Selasa, 17 April 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen III

Peraturan dalam Industri Pangan

Peraturan-peraturan dalam industri pangan meliputi Undang-undang Perusahaan Terbatas, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Perdata, Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-undang Ekspor Impor. Selain itu, terdapat juga sertifikasi yang dianggap penting oleh masyarakat, seperti sertifikasi halal. 

Sertifikasi halal sendiri bukan hanya mengtaur produk pangan yang mengandung babi, tapi juga yang mengandung unsur turunan babi, seperti minyak babi. Sertifikasi halal juga mengatur produk pangan dapat dikatakan halal jika tidak mengandung cemaran yang sifatnya najis, seperti kotoran binatang. 

Namun telah terjadi perdebatan mengenai kopi luwak yang merupakan biji kopi hasil pencernaan hewan luwak, dan telah diputuskan bahwa kopi luwak halal. 

Industri pangan juga harus memiliki badan hukum. Badan hukum sendiri merupakan personifikasi dari lembaga sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana perorangan lainnya di mata hukum.

Ketrampilan Manajemen II

Perusahaan membutuhkan visi, misi, tujuan, dan sasaran. Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh perusahaan atau lembaga dalam usaha mewujudkan Visi tersebut. Misi menyatakan gambaran luas suatu perusahaan. Tujuan merupakan pernyataan mengenai apa yang harus diwujudkan untuk melaksanakan strategi yang akan dilakukan. Tujuan sendiri harus sangat spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan terikat dengan waktu. Sedangkan sasaran merupakan indikator yang menentukan tingkat kesuksesan yang dicapai.


Untuk itu, perusahaan membutuhkan rencana strategis. Untuk menyusunnya, dibutuhkan sumber, biaya, teknologi, network, aset dan waktu. Terkadang, manuver harus dilakukan untuk mengatasi hambatan ataupun mengecoh pesaing. 

***

Rabu, 04 April 2018

Peraturan Perlindungan Konsumen 1

04/04/18

Pada pertemuan kali ini, dibahas pentingnya peraturan perlindungan konsumen, seperti yang ada pada Undang Undang di Indonesia.

Indonesia sendiri memiliki Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai payung hukum untuk mengupayakan dan menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen sendiri antara lain meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; serta meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Sumber gambar: piratelaws.com

Ketrampilan Manajemen 1

04/04/18
hari ketiga sebagai mahasiswa Surya University semester enam.
Pelajaran: Ketrampilan Manajemen
Dosen: Bapak Albert Kuhon.
Jam: 10.20 - 12.00
Ruang: E

Pertemuan pertama dengan Pak Albert Kuhon setelah sekian lama tidak diajar olehnya. Pada pertemuan kali ini, membahas mengenai apa saja yang akan dilakukan selama pembelajaran beliau dan tugas-tugas apa saja yang akan diberikan.
Kisi-kisi tugas berupa pembuatan dan penjualan produk yang memiliki nomor P-IRT harus dilakukan. Karena lamanya proses, perizinan dapat mulai dilakukan melalui ketua dengan meminta pembuatan Surat Pengantar dan ditanda tangani dan dicap oleh ketua RW. Surat kemudian dibawa ke kelurahan untuk mengambil formulir permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha dan dilakukan pengisian oleh pekerja kelurahan. Surat kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dimintakan tanda tangan Camat.
Proses ini sudah mulai dapat dilakukan untuk menunjang kegiatan pelajaran keterampilan manajemen di Surya University.